Kontras.id (Gorontalo) – Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya MK menilai, keputusan KPU Kabupaten Gorontalo atas rekomendasi Bawaslu sudah benar.
“Jadi apa yang kami lakukan hari ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK,” kata Rasid saat menggelar konperensi pers usai rapat pleno, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih, Sabtu 20/02/2021.
“Alhamdulillah MK menyatakan apa yang dilakukan KPU sudah benar, sesuai prosedur dan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati,” sambung Rasid.
Rasid mengungkapkan, sebelumnya pihaknya diadukan ke DKPP terkait tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu. Perkara yang sama juga dimohonkan oleh Paslon di MK, yang akhirnya menghasilkan dua penilaian berbeda dari dua lembaga tersebut.
DKPP berpendapat, bahwa KPU hanya menjalankan syarat formal prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementra MK berpendapat, keputusan KPU atas rekomendasi Bawaslu sudah sesuai peraturan dan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Gorontalo.
“MK dalam pertimbangannya tidak menilai putusan DKPP, tapi menilai tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu. MK memandangnya sebagai bentuk kehati-hatian KPU untuk menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil,” kata Rasid.
Rasid mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo, bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati telah usai dengan keputusan MK kemarin. Dalam waktu yang tidak lama pasangan calon terpilih akan segera dilantik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Oleh karena itu kita berharap, apapun kemarin dinamika selama proses pelaksanaan Pilkada kita akhiri dengan putusan MK yang kemarin dibacakan. Mari kita menata masa depan Kabupaten Gorontalo yang lebih baik lagi,” pungkas Rasid.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau