Kontras.id (Gorontalo) – Diduga merugikan uang negara sebesar Rp 1.3 Milyar pada proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2008, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Ir. Abdul Nasser Maunti resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin 25/01/2021.
Penahanan Abdul Nasser Maunti dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyerahkan berkas perkara dugaan tidak pidana korupsi Gedung DPRD tersebut ke Kejari Kabupaten Gorontalo.
Selain Abdul Nasser, Kejari juga ikut menahan salah satu rekannya Marwan B. Suleman selaku pengawas lapangan pada pekerjaan pembangunan Gedung DPRD tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Nurdiantoro menjelaskan, kedua tersangka diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 1.3 Miliyar lebih.
“Mereka berdua dilakukan penahanan pada hari ini, 25 Januari hingga 13 Februari selama 20 hari di Lapas Kelas ll Kota Gorontalo,” kata Kasi Pidsus.
Bambang mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UUD tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UUD nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk tersangka lain kita lihat perkembangannya di sidang nanti, jika ada maka kita akan periksa. Hingga saat sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, dua sudah tahap persidangan,” ungkap Bambang.
Dari empat tersangka kata Bambang, tiga diantaranya merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
“Yang pertama Ir. Abdul Nasser Maunti, kedua Yusuf Harun dan ketiga Marwan B. Suleman. Saat ini tersangka Yusuf Harun bersama kontraktornya Arifin Mbuinga untuk sementara sudah berjalan di persidangan,” pungkas Bambang.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau