Kontras.id (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo melimpahkan dua tersangka sekaligus Barang Bukti perkara korupsi pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo ke Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo, Senin 25/01/2021.
Kedua tersangka ini diantaranya Ir. Abdul Nasser Maunti, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo dan Marwan B. Suleman selaku pengawas lapangan.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Nurdiantoro menyampaikan, Tim Kejari Kabupaten Gorontalo menerima tahap ll dari Kejati Gorontalo terkait tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Tahun 2008.
“Dimana Kejati Gorontalo melimpahkan dua tersangka, yang pertama atas nama Ir. Abdul Nasser Maunti selaku Pengguna Anggaran. Kedua atas nama Marwan B. Suleman selaku pengawas lapangan,” ungkap Kasi Pidsus.
“Mereka berdua dilakukan penahanan pada hari ini, 25 Januari hingga 13 Februari selama 20 hari di Lapas Kelas ll Kota Gorontalo,” sambung Kasi Pidsus.
Bambang mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
“Untuk Mansser Maunti, beliau adalah mantan Kadis PU Kabupaten Gorontalo. Sementara Marwan Suleman adalah pengawas lapangan dari Dinas PU,” ungkap Bambang.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau