Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten

×

Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Kejagung RI
Foto : DPO kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana di Kabupaten Karo, Sumut, PS (57) Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginring usai dibekuk Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumut, Rabu (20/01),(foto Istimewa).

Kontras.id (Jakarta) – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk PS alias Pendi (57), terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Rabu 20/01/2021.

Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginring ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Medan, dan diamankan oleh Tim Tabur di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C, Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan.

Berdasarkan putusan MA nomor 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejari Medan nomor Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Pendi warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma No. 38-C Padang Bulan Simpang Selayang II Kota Medan ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pendi terlibat pada perkara dugaan korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, dengan nilai proyek sebesar 1,4 Milyar rupiah tahun angaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini Kejagung telah berhasil mengamankan 20 orang DPO Kejaksaan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tukas Leonard.

Penulis : Tim
Editor : Anas Bau

Share :  
Example 120x600