Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Dinilai melakukan pelanggaran Pilkada, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Tony Yunus-Daryatno Gobel dan Paslon nomor urut 4, Rustam Akili-Dicky Gobel diadukan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh Tim Pemantau Pilkada 2020.
Koordinator Tim Pemantau Pilkada dari Karang Taruna Kabupaten Gorontalo, Sopyan Ishak menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu, Rabu (02/12).
“Paslon nomor urut 1 diduga melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK berupa baliho 1 x 1 M yang dipasang diseluruh desa dan kelurahan,” jelas Sopyan kepada Kontras.id, Kamis 03/12/2020.
“Dimana baliho ini banyak ditemukan dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan seperti, di pohon, bahu jalan, tiang listrik dan bahkan ada di tempat milik pemerintah. Barang bukti berupa foto, sudah kami serahkan ke Bawaslu,” sambung Sopyan.
Sementara untuk dugaan pelanggaran oleh Paslon nomor 4, Rustam-Dicky kata Sopyan, terkait pernyataan menjanjikan akan memberangkatkan kepala desa dan lurah ke Jepang.
“Pernyataan ini disampakkan pada debat putaran ketiga yang dilaksanakan KPU pada Minggu 29 November di Hotel Dumhil Kota Gorontalo. Barang bukti berupa video juga sudah kami serahkan ke Bawaslu,” tutur Sopyan.
“Pernyataan menjanjikan ini merupakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pilkada. Kasus ini seperti yang terjadi kepada salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang berakhir pencoretan,” pungkas Sopyan.
Ditempat terpisah Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Fajrin Arsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materil atas laporan tersebut.
“Terhadap dua laporan ini kita punya ruang selama dua hari untuk melakukan kajian awal, keterpenuhan syarat formil dan materil sebelum menyatakan laporan ini diregistrasi atau tidak,” terang Fajrin.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau