Kontras.id (Jakarta) – Mengiming-imingi ilmu tolak kesurupan, oknum Guru (pelatih) silat di Jakarta, dengan inisial NK (40) diduga telah menyetubuhi (cabul) terhadap puluhan anak muridnya.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol. Sudjarwoko mengatakan, sasus ini terungkap atas kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakut. Sudjarwoko mengungkapka, modus pelaku yakni memberikan iming-iming ilmu silat kepada para korban yang tak lain muridnya dalam Perguruan Pencak Silat tersebut.
“Pelaku memberikan iming-iming akan menyempurnakan ilmu para muridnya, maka korban harus menuruti perintah gurunya (pelaku),” ungkap Sudjarwoko, Kamis 19/11/2020.
Sudjarwoko menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada bulan September 2019, dengan total korbannya tercatat sebanyak 21 orang. Namun kata Sudjarwoko, yang berani melapor kepihak kepolisian hanya beberapa korban.
“Korban inisial FW (18) pelajar dan satu lagi AFF (14) juga pelajar yang berani melapor. Kita telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku, diantaranya visum et repertum, pakaian silat dari korban 1 dan 2, termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” kata Sudjarwoko.
Sudjarwoko menyampaikan, perbuatan pelaku tersebut dilakukan hingga berulang kali. Para korban ditakut-takuti akan mengalami kesurupan dengan rohnya Embah Gimbal.
“Apabila semua permintaan pelaku dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” ucap Sudjarwoko.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota unit PPA berdasarkan informasi masyarakat dan orang tua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Wirdhanto.
Penulis : Tim
Editor : Anas Bau