Kontras.id (Gorontalo) – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang diserahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo, Senin 16/11/2020 terancam hukum 20 tahun penjara.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad kepada awak media, Senin 16/11/2020. Kata Mohammad, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1 Miliar.
“Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya mereka,” kata Kasad.
Kasad juga menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penunut Umum dan kelengkapan administrasi tahap 2 selesai kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya, pagi tadi penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dari berkas yang teliti, Anggran GORR dari tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahun 2017 yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp. 43.356.992.000.
“Setelah dari Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan di Sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,” ujarnya
Dua tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi GORR ini adalah FS selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan dan IB selaku Mantan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan.
Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Rollink Djafar