Example floating
Example floating
DaerahHukumPemerintahan

Mobil Dinas Milik Eks Ketua DPR Kota Gorontalo Disita Kejari

×

Mobil Dinas Milik Eks Ketua DPR Kota Gorontalo Disita Kejari

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo
Foto : Jajaran Kejari Kota bersama mobil dinas eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2009-2014,(foto Istimewa).

Kontras.id (Kota Gorontalo) – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berhasil menyita aset Pemerintah Kota Gorontalo berupa mobil dinas mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Periode 2009-2014 yang sudah lama belum dikembalikanya, Jum’at 13/11/2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Sekertaris Dewan Kota Gorontalo pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

“Kita mendapatkan surat perintah dari Sekertaris Dewan Kota Gorontalo untuk melakukan tindakan pemulihan aset daerah yaitu 1 tahun, unit kendaraan mobil dinas yang dikuasi Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo,” kata Suwanda saat konferensi pers.

Mobil dinas yang disita itu, kata Suwanda, bermerek Toyota Corolla dengan nomor MR053ZEE286002193, tahun pembuatan 2007. Terhitung sudah 5 tahun lamanya sejak tahun 2015 dikuasai oleh orang yang tidak berhak memilikinya.

“Namun, Alhamdulillah, mobil itu kita sita masih dalam keadaan aman dan kondisi mobil masih dalam keadaan bagus,” ujar Suwanda.

Lebih lanjut, Suwanda menjelaskan, kronologi penguasaan aset tersebut bermula saat ketua DPRD kota Gorontalo periode 2009-2014 tidak terpilih lagi. Yang bersangkutan menguasai aset tersebut dengan mengira mobil itu bisa dikuasi lewat lelang.

“Namun saat itu, tidak ada lelang dari DPRD karena prose lelang itu ada mekenismenya tersendiri, sehingga mobil itu dikuasai tanpa alas hak,” jelas Suwanda.

“Sehingga aset tersebut kita harus sita, karena itu merupakan milik negara, dan tidak bisa dikuasai oleh individu,” sambung Suwanda.

Kata Suwanda, jika mobil tersebut tidak dikembalikan oleh orang yang bukan berhak, tindakan yang akan dilakukan bisa lewat gugatan perdata dan pidana.

“Karena itu merupakan penguasaan aset Negara, tanpa adanya legalitas yang sah,” pungkas Suwanda.

Kasie Datum, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Adi Hardiyanto Wicaksono menambahkan, penyitaan tersebut dilakukan secara persuasif. Di mana pihaknya meminta secara baik-baik kepada orang yang menguasai aset itu untuk segera dikembalikan mobil dinas tersebut.

“Kita melakukan negosiasi dengan yang menguasai aset ini untuk membicarakan penyitaan aset ini, dengan membicarakan prosedur penyitaan, jika tidak dikembalikan, kita juga jelaskan resikonya,” kata Adi.

Adi menuturkan, walaupun proses penyitaan aset daerah berupa mobil dinas ini agak memakan waktu lama, tapi orang yang menguasai aset tersebut memiliki etikat baik.

“Orang yang menguasai aset itu ini sempat meminta waktu satu Minggu untuk penyitaan, tapi saat kita bicara baik dan menjelaskan kepadanya, Alhamdulillah aset tersebut langsung kita sita,” tutup Adi.

Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600