Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Chamdy-Tomy, Sarjon Adarani ikut menanggapi soal hasil putusan KPU Kabupaten Gorontalo yang menganulir rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Bupati Nelson Pomalingo beberapa waktu lalu.
Sarjon mengatakan, Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Hanura, dan Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami fokus lapangan! Soal pelanggaran dan lain-lain ada mekanismenya, ada aturan mainnya. Serahkan sepenuhnya di situ. Tak usah dibesar-besarkan!” kata Sarjon kepada media via seluler, Selasa 20/10/2020.
Menurut Sarjon, apa yang telah menjadi keputusan penyelenggara harus kita hargai. Biarlah proses demokrasi ini menjadi milik rakyat seutuhnya.
“Proses demokrasi di Kabupaten Gorontalo kita serahkan sepenuhnya kepada rakyat. Biar rakyat yang menilai mana yang terbaik. Kita akan tahu suara rakyat yang sebenarnya di TPS nanti,” pungkas Sarjon.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau