Kontras.id (Gorontalo) – Ratusan Wartawan di Gorontalo yang tergabung dalam Jurnalis Gorontalo melakukan demonstrasi atas tindakan Intimidasi oknum Aparat kepolisian Terhadap Jurnalis Wartawan, Kamis 15/10/2020.
Intimidasi tersebut dilakukan kepada beberapa wartawan saat melakukan liputan unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10) kemarin.
Kordinator Lapangan, Helmi Rasid mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ini adalah untuk mengecam tindakan Intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polisi kepada parah jurnali saat melakukan peliputan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami meminta kepada kepolisian Polda Gorontalo untuk belajar lagi tentang Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Helmi Rasid saat memberikan orasi di depan Polda Gorontalo
Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo (Kapolda Gorontalo) untuk menindak tegas oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, intimidasi dan perampasan alat peliputan wartawan saat melakukan peliputan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa hari yang lalu.
“Kami juga meminta kepolisian dan pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik untuk menempuh mekanisme dewan pers, sehingga tidak seenaknya mengatakan Hoax terhadap produk jurnalistik,” ujar Helmi.
Jika hal itu tidak diindahkan, Helmi menegaskan semua wartawan yang ada di Gorontalo akan memboikot liputan di Polda Gorontalo.
“Ketika ada berita baik-baik kami diundang, namun ketika ada berita yang buruk kami di Intimidasi,” pungkas Helmi
Penulis : Sarjan Lahay
Redaktur : Rollink Djafar