Kontras.id (Gorontalo) – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K., memberi penjelasan terkait diamankannya 2 wartawan saat meliput demo penolakan UU Omnibus Law.
“Meraka tidak menggunakan atribut media, maka kita ambil keterangan saja bukan ditahan,” tegas Wahyu kepada awak media Senin 12/10/2020.
Wahyu mengungkapkan, saat terjadi aksi anarkis oleh sekelompok pengunjuk rasa, pihaknya mengamankan sejumlah 202 orang dan 2 diantaranya adalah wartawan.
“Saat melakukan peliputan tidak menggunakan identitas atau atribut wartawan secara jelas, bahkan yang satu ditemukan padanya double stik, dan ada videonya sama saya,” ungkap Wahyu.
“Oleh karena itu kita amankan untuk dimintai keterangan, dan setelah terbukti tidak terlibat tindak pidana Unras anarkis langsung kita lepaskan,” sambung Wahyu.
Wahyu mengatakan, kedepannya para wartawan yang sedang melaksanakan peliputan agar menggunakan identitas atau atribut yang jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Beberapa waktu lalu sudah pernah bagikan kemeja dan rompi untuk wartawan, silakan gunakan itu saat peliputan sebagai identitas bahwa mereka wartawan. Kami pastinya akan mempersilakan untuk meliput,” ucap Wahyu.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kami Polda Gorontalo tidak ada niat untuk mengintimidasi teman-teman wartawan, dan kami minta maaf atas kesalahpahaman ini, jelas Wahyu,” tegas Wahyu.
Wahyu berharap, wartawan yang sedang meliput aksi unjuk rasa untuk bisa berlindung dibelakang pasukan polisi.
“Kejadian Unras yang anarkis seperti tadi tentu sangat membahayakan teman-teman wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Selain gunakan identitas yang jelas, lengkapi diri dengan alat pengaman seperti helm. Silakan teman-teman wartawan berlindung di tempat yang aman, tentu kami Polri akan melindungi,” pungkas Wahyu.
Penulis : Tim
Redaktur : Anas Bau