Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pro Demokrasi, mendesak Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mundur dari jabatannya.
Masa menilai, Ketua Bawaslu, Wahyudin Akili mulai menunjukan ketidak netralitasnya pada pesta demokrasi kali ini. Dan itu ditunjukan oleh Bawaslu dalam pengambilan keputusan dugaan pelanggaran adminitrasi, yang diduga dilakukan oleh KPU terhadap penetapan calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo yang terkesan tendensius.
“Kami menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sangat tendensius, dan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Sehingga kami meminta Ketua Bawaslu mundur dari jabatannya,” tegas koordinator aksi, Alpian Biga dalam orasinya, Senin 12/10/2020.
“Kami mengingatkan kepada Bawaslu, bahwa proses pesta demokrasi ini bukan hanya diawasi oleh penyelenggara saja, namun rakyat juga ikut mengawasi dan termasuk tugas-tugas penyelenggara,” sambung Alpian.
Selain itu Alfian juga mempertanyakan pelaksanaan pleno terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut diduga hanya di gelar di luar Kantor Bawaslu.
“Mengapa pleno keputusan perkara dugaan pelanggaran adminitrasi diduga dilakukan oleh pimpinan Bawaslu di luar kantor?” tanya Alpian.
Tak hanya itu, kata Alpian integritas Wahyudin Akili sebagai Ketua Bawslu yang juga merupakan keponakan salah satu calon Bupati Gorontalo di Pilkada 2020 ini mulai diragukan.
“Kemarin Ketua Bawaslu mengatakan bahwa pelapor Robin Bilondatu merupakan warga Negara yang tidak berafiliasi kepada calon lain, padahal pelapor dengan nyata mendeklarasikan diri sebagi pendukung pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel yang nota bane adalah paman Ketua Bawaslu,” kata Alpian.
“Dan kami memiliki jejak digital pelapor. Kami minta Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjalankan tugasnya secara objektif. Ingat jika ada kejanggalan dari tugas penyelenggara, maka kami siap turun kejalan,” pungkas Alpian.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili membantah dugan pelaksanaan pleno diluar Kantor Bawaslu. Wahyudin mengaku pelaksanaan pleno dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Ada informasi pleno kami lakukan diluar, buat apa gedung semegah ini lalu pleno nya dilakukan diluar. Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak benar pleno rekomendasi dilakukan diluar kantor Bawaslu,”tegas Wahyudin.
Wahyudin mengatakan, jika masa aksi ingin menguji rekomendasi yang telah dilahirkan oleh Bawaslu, maka dipersilahkan melakukan upaya hukum kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Saya mengajak teman-taman, mari kita kawal KPU karena proses sekarang ada di KPU. Jika mempersoalkan integritas kami, maka ada DKPP untuk menguji seberapa besar integritas kami penyelenggara Pemilu,” kata Wahyudin.
“Terkait hubungan kekerabatan itu benar, saya memiliki kekerabatan dengan salah satu calo bupati nomor urut 4 DR. Rustam Akili, dan itu saya tidak bisa pungkiri. Pada saat pengundian nomor urut sudah saya umumkan dan itu disiarkan langsung,”jelas Wahyudin.
Wahyudin mengaku tidak bisa menjamin dirinya jujur dan berintegritas, sehingga ia menyarankan teman-teman masa aksi untuk menguji hal itu di DKPP.
“Tapi mohon maaf, untuk kajian dugaan pelanggaran menjadi informasi yang dikecualikan tertutup. Semua sudah kita sampaikan ke KPU dan mereka punya mekanisme tersendiri, mau ditindaklanjuti atau tidak itu wewenang ada di KPU,”pungkas Wahyudin.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau