Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPilkadaPolitik

Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 3, Pencalonan Nelson Pomalingo Terancam Dibatalkan

×

Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 3, Pencalonan Nelson Pomalingo Terancam Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Foto : Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat menggelar konprensi pers, Sabtu (10/10),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Proses pencalonan Nelson Pomalingo sebagai Bupati Gorontalo Periode 2020-2025 terancam dibatalkan. Pasalnya calon bupati petahana ini diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili saat konprensi pers, Sabtu 10/10/2020.

Wahyudin mengatakan, bahwa pada hari Selasa 01 Oktober 2020 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelapor atas nama Robin Bilondatu, yang tercatat sebagai warga negara RI berdomisili di Kabupaten Gorontalo sehingga memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Terlapor dalam dugaan ini masing-masing, Rasyid Sayiu, Rusli Utiarahman, Kadir Mertosono, Rivon Umar, dan Rasyid Patamani, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Sedangkan Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati Gorontalo petahana,” kata Wahyudin.

Wahyudin menuturkan, setelah melakukan verifikasi kelengkapan formil dan materil laporan, Bawaslu merigistrasi laporan pada 6 Oktober 2020. Dalam laporannya pelapor mendalilkan, bahwa terjadi pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo pada tahapan penetapan pasangan calon yang menetapkan Paslon bupati petahana yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan Pasal 89 huruf B PKPU 1 tahun 2020.

“Dalam laporannya pelapor juga mendalilkan, bahwa terlapor bupati petahana diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016,” tutur Wahyudin.

Wahyudin mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, 24 orang saksi, 2 pihak pemberi keterangan dari DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, didukung keterangan ahli serta keterangan terlapor dan bukti fakta terungkap, maka berdasarkan pasal Pasal 89 huruf B PKPU 1 tahun 2020, petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hurup B nya menggunakan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di derah sendiri mapun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, bawa yang dilaranga adalah Guberbur, Bupati dan Walikota yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain didalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkap Wahyudin.

“Unsur program yang dimaksud pasal pasal 71 ayat 3, bahwa unsur menggunakan kewenangan terlapor Bupati Kabupaten Gorontalo sebagai petahana memiliki kewenangan sebagai bupati, maka bupati memiliki hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu atas dasar kewenangannya,” sambung Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, bahwa terlapor telah nyata melakukan tindakan dan perbuatan yang dimana program dan kegiatan tersebut merupakan bagaian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian pencapaian sasaran terukur pada suatu program pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Gorontalo yang ditetapkan dalam dokumen rencana program anggaran pembangunan daerah, baik dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, renacana program RKP yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.

“Tindakan atau perbuatan terlapor telah mencerminkan upaya menguntungkan dirinya sendiri selaku petahana yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati Gorontalo, dengan cara membuat program dan kegiatan pemerintah yang bersumber untuk menaikkan citra positif dan menaikan popularitas dimata rakyat Kabupaten Gorontalo agar kelak dapat dipilih kembali. Tindakan atau perbuatan terlapor juga merugikan pasangan calon lain yang bukan berstatus petahana,” jelas Wahyudin.

Kata Wahyudin, perbuatan atau tindakan terlapor melaksanakan program kegiatan jelajah wisata, produsi hand sanitizer NDP 912 dan penyerahan pengadaan bantuan perikanan melalui dinas perikanan Kabupaten Gorontalo oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo terdapat unsur objek dalam pelanggaran hukum, yaitu actus reus perbuatan yang melanggar UU dan unsur subjektif mens rea sikap batin pelaku ketika melakukan tindakan atau perbuatan berupa niat disengaja untuk menaikan citra positif dirinya dihadapan publik guna mempengaruhi pemilih agar ketika mencalonkan diri kembali dalam Pilkada dapat dipilih kembali.

“Tindakan terlapor saudara Nelson Pomalingo sebagai calon bupati yang melaksanakan program dan kegiatan berupa jelajah wisata, produksi hand sanitizer NDP 912, pengadaan dan penyerahan bantuan melalui dinas perikanan dilakukan oleh petahana pada kurun waktu 6 bulan dan sebelum tanggal penetapan pasangan calon adalah bertujuan untuk menaikan citra diri agar bisa dipilih kembali pada Pilkada 2020,” kata Wahyudin.

“Tindakan terlapor sebagai calon bupati yang berstatus petahana merupakan pelanggaran terhadap ketententuan pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 sebagaimana telah dirumah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020. Yang sanksi administrasinya terdapat pada ketentuan pasal 71 ayat 5 dan pasal 90 PKPU 1 tahun 2020,” sambung Wahyudin.

Wahyudin menambahkan, terlapor ketua dan anggota KPU kabupaten Gorontalo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada penetapan pasangan calon dalam proses menetapkan calon bupati yang melnggar ketentuan pasal 89 hurup B PKPU 1 tahun 2020.

“Maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan hasil kajian, maka bawaslu berkesimpulan. Laporan dengan nomor register 11 LP/BP/Kab/29.04 X tahun 2020 memenuhi unsur pada pasal yang dipersangkakan dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Wahyudin.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600