Kontras.id (Gorontalo) – DPD Partai Demokrat, Provinsi Gorontalo, tanggapi soal pernyataan dukungan 8 pengurus DPD Demokrat kepada pasangan Petahana Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020.
Kepala Bakomstra-DA DPD Partai Demokrat, Provinsi Gorontalo, Didin Ahmad menegaskan, sampai hari ini DPD dan DPC Partai Demokrat patuh atas keputusan DPP untuk mendukung pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat, Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak.
“Beberapa oknum yang mengatasnamakan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sebagaimana berita yang beredar, mereka sudah tidak duduk lagi atau diberhentikan dari kepengurusan DPD, berdasarkan pleno DPD pada tanggal 28 Juni dan 11 Juli 2020 dan telah diajukan penggantiannya pada tanggal 13 Juli 2020,” tegas Didin melalui pres rilis, Senin 28/09/2020.
Didin mengatakan, beberapa oknum yang melakukan pertemuan dengan Paslon Nelson-Hendra merupakan penduduk Kota Gorontalo dan tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Gorontalo. Sehingga kata Didin, dukungan yang mereka sampaikan adalah dukungan semu.
“Berdasarkan pleno dan pengajuan revisi SK sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas, maka oknum dimaksud tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan pengurus. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 46 Ayat (1) huruf (c), terkait dengan kewenangan Ketua DPD,” kata Didin.
Ia menuturkan, sesuai arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapimnas Partai Demokrat tanggal 25 September 2020, bahwa setiap kader harus patuh dan memperjuangkan Calon Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Demokrat.
“Beliau menjelaskan, Pilkada 2020 adalah awal kebangkitan Partai Demokrat. Seluruh proses dukungan Partai Demokrat sudah melalui mekanisme yang panjang dan sesuai AD/ART,” tutur Didin.
“Mereka yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat mendukung salah satu paslon yang tidak didukung oleh partai, sejatinya itu atas nama pribadi dan Partai Demokrat tidak bertanggung jawab atas gerakan yang mereka buat,” tukas Didin.
Penulis : Rollink Djafar Redaktur : Anas Bau