Kontras.id, (Pilkada) – Diterbitkanya PKPU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang tahapan kampanye serta PKPU Nomor 13 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan tahapa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). KPU kabupaten Pohuwato, menggelar sosialisasi, Senin (28/9/2020).
Bertempat di Aula KPU Pohuwato, sosialisasi dua PKPU yang dihadiri Tim Penghubung dan Tim Kampanye pasangan calon serta instansi terkait tersebut, juga dirangkaikan dengan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menjelaskan tentang regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan kampanye pada pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). Dimana dalam dua PKPU tersebut, beberapa hal subtansi antara lain, Pelaksanaan Rapat umum sudah ditiadakan.
“Atau pasal 64 dalam PKPU 10 dihapus dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10, dilakukan melalui media sosial dan daring,” jelas Rinto.
Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu menyampaikan. Pertemuan terbatas, tatap muka ataupun dialog tetap bisa dilakukan dengan memperhatikan jumlah peserta yang dibatasi hanya untuk 50 orang dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
“Selain itu juga diatur bahwa Paslon jika ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya ke KPU, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon,” ungkapnya.