Kontras.id (Pohuwato) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyayangkan mengenai berita Hoax pembongkaran Masjid di Pohuwato karena ada kandungan Emas. Dirinya pun meminta agar wartawan tersebut di proses hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja ke Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Ahad 27/9/2020 bertempat di kantor Desa Hulawa.
Kedatangan Adhan Dambea ke Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, ingin melihat secara langsung apa yang menjadi tuntutan mahasiswa pendemo di kantor Deprov soal pertambangan yang ada di kabupaten Pohuwato.
“Katanya di bawah masjid itu banyak emas, baru penambang minta untuk dipindahkan ini masjid, itu yang di sampaikan ke saya, jadi ternyata itu tidak benar,” kata Adhan Dambea.
Adhan pun mengatakan bahwa pemberitaan tersebut sudah direspon oleh pihak Polda Gorontalo melalui Humas Polda Gorontalo.
“Dari keterangan Humas Polda sudah dijelaskan itu tidak benar, itu hoax. Makanya saya minta sama Kabag Humas agar supaya itu wartawan modelnya begitu harus dihukum atau diproses, karena itu Hoax,” tegasnya.
“Itu mengundang permasalahan karena ini masjid orang tergugah hatinya kalau masjid akan dibongkar. Makanya disarankan kepada polda agar di proses hukum yang menulis tidak benar dan hoax- hoax itu,” tambah Adhan.
Penulis : Hitler Simanungkalit
Redaktur : Anas Bau