Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Pelarian tersangka pencurian sarang burung walet di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo berakhir dengan timah panas oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo.
Tersangka NT alias Bung (31) warga Desa Likupang I, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini dibekuk oleh Tim Pandawa di Desa Aer Gale, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (29/08).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno menjelaskan, sebelumnya tersangka Bung ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Reskrim sejak bulan Agustus 2019.
“Menurut pengakuan tersangka, usai mendengar rekan-rekannya SM, FR, FA, FD dan AT berhasil diamankan petugas, dirinya langsung melarikan diri ke di Desa Aer Gale Minahasa Selatan dan sembunyi di kebun cengkeh,” jelas Kasat kepada media ini, Selasa 01/09/2020.
“Selama di Minsel tersangka berprofesi sebagai pemetik cengkeh dan tinggal di rumah temannya yang juga berprofesi sebagai pemetik cengkeh,” sambung Kasat.
Iptu Nauval mengatakan, selain membekuk tersangka, Tim Pandawa juga berhasil mengamankan mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru.
“Selain tersangka NT, Tim Pandawa juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Linggis, Pisau Panen dan 1 unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi DB 1952 MQ,” tambah Nauval.(02)