Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, IRT di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, IRT di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak
Foto : Ilustrasi penganiayaan terhadap anak,(foto Istimewa).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Tak tega melihat kondisi anaknya Seftiani Pongoliwu (4) dianiaya, Yulan Yunus (24) warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, melaporkan tetangganya dengan inisial IP (IRT) ke Mapolres Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, penganiayaan yang dialami Seftiani terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020. Saat itu ibu korban (Yulan Yunus) sedang menghadiri acara pernikahan rekannya di Desa Biluhu, Kecamatan Batudaa Pantai, sementara korban dititipkan kepada terlapor IP yang tak lain adalah tante pelapor.

“Saat berada di acara pernikahan, tiba-tiba pelapor menerima telfon dari salah satu saksi yang memintanya untuk segera kembali ke rumah karena anaknya telah memecahkan televisi milik IP,” terang Kasat, Kamis 27/08/2020.

“Mendengar kabar itu keesokan harinya pelapor langsung pulang ke rumah dan mendapati anaknya sedang menangis, karena tak sanggup menahan sakitnya  memar dikedua tangan dan kaki kirinya akibat dipukuli oleh terlapor IP,” sambung Kasat.

Kata Iptu Nauval, takut kejadian pengrusakan oleh anaknya terulang kembali di rumah itu, pelapor langsung membawa Seftiani ke Kecamatan Biluhu.

“Saat berada di Kecamatan Biluhu terlapor menghubungi pelapor melalui aplikasi messenger dan mengakui dirinya yang memukul anaknya namun hal tersebut tak disadarinya,” tutur Iptu Nauval.

“Korban saat ini mengalami trauma psikis. Saat ini laporan tersebut sudah ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Gorontalo,” pungkas Nauval.(02)

Share :  
Example 120x600