Kontras.id (Gorut) – Tersangka pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan PLTU Tomilito tak kunjung ditahan aparat penegak hukum, Aktivis Ahmad Fajrin Saleh soroti kinerja Kejaksaan Negri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut).
Pasalnya menurut Fajrin, hingga saat ini tersangka HT yang juga merupakan mantan kepala desa (Kades) Tanjung Karang telah ditetapkan oleh pihak Kejari sebagai tersangka pada kasus tersebut masih bebas berkeliaran. Sementara kata dia, HT telah merugikan banyak orang hingga 1 milyar lebih.
“Merasa aneh saja, sudah jadi tersangka belum juga ditahan, Padahal HT telah ditetapkan TSK pada 07/07,” keluh Fajrin kepada media ini, Kamis 26/08/2020.
Fajrin mengungkapkan, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan tapi HT mangkir dan tiba-tiba anaknya mendatangi Kejari mengantar surat sakit HT. Setelah dilayangkan panggilan ke 2, kata Fajrin, HT menghadapi panggilan tersebut. Namun tidak dilakukan penahanan Kejari masih melakukan pemberkasan tahap I.
“Lalu kapan HT akan ditahan oleh pihak Kejari? Jangan sampai perkara ini ibarat hilang ditelan bumi tanpa bekas. Karena ini bukan hanya kasus kecil, melainkan buntut dari permasalahan ini telah merugikan banyak orang. Yang dirugikan tak lain masyarakat Desa Tanjung Karang ,” tegas Fajrin.
“Nilai kerugian tersebut cukup besar, Kejari menghitungnya sebesar Rp. 1.048.675.000. Dari angka tersebut, diduga HT memperkaya diri sendiri,” pungkas Fajrin.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorut, Ruly Lamusu kepada media ini mengatakan, pada minggu ini pihaknya berencana akan menaikan kasus tersebut ke tahap 1.
“Terkait kasus pembebasan lahan PLTU Tomilito, rencana minggu ini tahap 1,” terang Ruly via whatsapp.(06)