Example floating
Example floating
Daerah

Memutus Penyebaran Covid-19, Bupati Syarif Sosialisasi di Pasar Tradisional Marisa

×

Memutus Penyebaran Covid-19, Bupati Syarif Sosialisasi di Pasar Tradisional Marisa

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Syarif Mbuinga saat melakukan sosialisasi penerapan Kepres, Pergub dan Perbup tentang penanganan Covid-19, di pasar tradisional Marisa,(Foto:istimewa/kontras.id)

Kontras.id (Pohuwato) – Menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah terbaik. Hal ini sebagaimana disampaikan bupati Syarif Mbuinga saat memberikan sosialisasi penerapan Kepres, Pergub dan Perbup tentang penanganan Covid-19, di pasar tradisional Marisa, baru-baru ini

“Yang kita tahu bersama sejak bulan Maret, saat ini Agustus sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan kita berjibaku, kita berusaha supaya bisa selamat, pemerintah berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang terbaik,” ungkap Syarif.

Saat ini kata Syarif pemerintah provinsi Gorontalo telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41, terkait dengan penanganan Covid-19. Pemerintah kabupaten Pohuwato juga sudah membuat peraturan bupati (Perbup) nomor 44 terkait dengan desa tangguh. Kemudian Perbup nomor 45 yang baru dibuat kemarin, kaitan dengan penanganan Covid berdasarkan pendekatan adat, budaya, kegiatan keagamaan.

“Lantas karena Pergub nomor 41 tersebut, telah mencantumkan tentang pasal yang menegaskan pemberian sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan. Maka kami menyesuaikan dengan Pergub tersebut yang mempedomani instruksi presiden dan keputusan presiden kaitan dengan penanganan Covid di Indonesia,” pungkasnya.

Share :  
Example 120x600