Kontras.id (Gorut) – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHIG) Cabang Gorontalo Utara (Gorut), Tutun Suaib S.H., menyoroti aktivitas galian c yang berada di Desa Molontadu, Kecamatan Tomilito.
Tutun mengatakan, sebagai penguna jalan penduduk bersama masyarakat desa mulai resah dengan adanya aktivitas tambang galian C yang ada di desa tersebut.
“Banyak kendaraan yang lalu lalang di pemukiman warga sehingga menggangu para pengguna jalan,” kata Tutun kepada media ini, Minggu 26/07/2020.
“Suara kendaraan dan alat berat begitu keras mengganggu istirahat warga. Debu yang beterbangan memicu penyakit, apalagi di musim hujan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan, aktivitas ini sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu,” Sambung Tutun.
Tutun menilai, pemerintah daerah (Pemda) Gorut hanya diam seakan-akan melakukan pembiaran, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dirinya mengungkapkan, kegiatan tambang galian C tersebut berada di lokasi rawan kecelakaan dan rawan bencana.
“Apalagi jalan yang dilalui sangat membahayakan pengguna jalan, kondisi inilah membahayakan nyawa kami pengguna jalan, apalagi melintas malam hari. Mana fungsi dan kontrol pemerintah melindungi warga yang terjajah sekolompok orang” ucap Tutun.
Apalagi aktivitas yang dilakukan kata Tutun, adalah kegiatan tambang galian C yang semuanya harus melalui prosedur yang ada atau memiliki izin operasi.
“Jika kegiatan tersebut menimbulkan keresahan terhadap warga sekitar dan pengguna jalan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Jika perlu memberhentikan aktivitas. Galian C dan ini termasuk mengeruk Sumber Daya Alam,” pungkas Tutun.(06)