Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminalNasional

Terungkap Gegara Topi, Penyandang Disabilitas di Gorontalo Habisi Temannya Sendiri

×

Terungkap Gegara Topi, Penyandang Disabilitas di Gorontalo Habisi Temannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pembunuhan di Gorontalo
Foto : YH Alias Bubu (41) warga desa Ilomangga, Kecamatan Batudaa, terduga pelaku pembunuhan terhadap Firman Mantali alias Piri (47) Warga Desa Tabongo Barat, Kabupaten Gorontalo, diapit dua anggota POlres Gorontalo, Rabu (22/07),(foto Rollink/Kontras).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Polres Gorontalo ungkap motif YH Alias Bubu (41), warga desa Ilomangga, Kecamatan Batudaa, menghabis rekannya Firman Mantali alias Piri (47), Warga Desa Tabongo Barat, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana S.I.K mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban, Firman Mantali mengantarkan pelaku kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor usai bersama-sama meneguk miras disalah satu tempat. Sampai di rumah, pelaku langsung menuju ke rumah, oleh korban di panggil kembali hingga berulang kali, namun pelaku tidak menoleh ke arah korban.

Baca Juga : Penyandang Disabilitas di Gorontalo Diduga Tikam Temannya Hingga Tewas

“Korban mengejar pelaku dan meminta topi yang sempat dipinjam pelaku, namun tak diberi. Sehingga terjadi ketersinggungan kerena si pelaku sempat dipukul duluan oleh korban,” jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu 22/07/2020.

“Pelaku kembali kerumahnya mengambil pisau yang ada di atas pintu kamar lalu menusuk korban, tapi sempat ditangkis dengan tangan. Merasa terluka, korban melarikan diri namun dikejar oleh pelaku,” sambung Kapolres.

Kata AKBP Ade Permana, korban sempat bersembunyi dan mengambil batu, karena dikira pelaku sudah tidak ada. Saat mau melayangkan batu ke arah pelaku, korban keburu ditusuk oleh pelaku tepat dileher bagian kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dalam mengungkap kasus ini kami dibantu oleh pihak SLB dan keluarga untuk menterjemahkan bahasa tubuh. Kami telah memeriksa sembilan saksi. Pelaku kita kenakan paal 338 dan 351 ayat 3 dan junto undang-undang darurat dengan ancaman 15 than penjara,” pungkas Ade.(02)

Share :  
Example 120x600