Example floating
Example floating
DaerahLegislatorPolitik

Dinilai Hambat Kerja Panpel PAW Wabup Gorontalo, Demokrat Akan Dilapor Balik ke BK

×

Dinilai Hambat Kerja Panpel PAW Wabup Gorontalo, Demokrat Akan Dilapor Balik ke BK

Sebarkan artikel ini
Hamka Pakaja
Foto : Wakil Ketua Panpel PAW Wabup Gorontalo, Hamka Pakaja,(foto Rollink/Kontras).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Panitia Pemilihan PAW Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, rencananya akan balik mengadukan Paratai Demokrat ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus Pemilihan (Panpel) PAW Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Hamka Pakaja, Jumat 17/07/2020.

Hamka menilai, langkah yang ditempuh Partai Demokrat untuk melaporkan Panpel ke BK adalah bentuk menghambat kinerja panitia yang telah ditetapkan dalam paripurna DPRD.

“Karena adanya upaya menghambat kerja panitia yang sudah ditetapkan dalam paripurna, tentu melanggar tata tertib DPRD atau tugas dan kewenangan DPRD. Saya akan mengambil langkah melaporkan hal ini ke BK DPRD, karena telah mengabaikan tugasnya dalam proses pemilihan Wabup,” tegas Hamka.

Baca Juga : Demokrat Adukan Panitia Pemilihan PAW Wabup Gorontalo ke BK

Hamka mengatakan, selaku panitia pihaknya menghormati pendapat Partai Demokrat. Namun perlu dipahami, bahwa yang dilakukan oleh panitia saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. menurut  Hamka, panitia bekerja atas dasar putusan bersama melalui rapat paripurna yang telah disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPRD.

“Keputusan paripurna adalah keputusan lembaga yang sah. Yang wajib dilaksanakan oleh seluruh fraksi maupun anggota sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hamka.

“Pandangan Demokrat terhadap produk DPRD sangat kontraproduktif. Padahal selama ini panitia terus berpegang pada keputusan-keputusan melalui mekanisme Tatib (Tata Tertib) DRPD,” sambung Hamkah.

Politisi PAN ini menjelaskan, rapat pleno penetapan calon PAW Wabup telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 Tatib Pemilihan.

“Sangat disayangkan, anggota panitia yang sebelumnya menyetujui putusan justru melakukan sikap yang bertolak belakang dengan putusan. Jika dirunut dari awal, sikap mereka seperti itu sangat tidak beralasan,” pungkas Hamka.(02)

Share :  
Example 120x600