Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait polemik penjualan Aset Daerah mesin cetak Limboto Express yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Sumati Maku.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo akan menseriusi hal tersebut, bahkan dirinya memerintahkan Sekertari Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengrahkan Badan Aset untuk melakukan penelusuran.
“Jadi saya meminta kepada sekda agar badan aset segera turun, sesuai dengan mekanisme yang ada aset itu walaupun tidak tercatat namun tetap harus kita perhatikan,” ungkap Nelson kepada awak media usai mengikuti Sidang Paripuran di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 14/11/2022.
Lebih lanjut Bupati dua periode tersebut menegaskan ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menjual aset daerah, bukan sembarang jual saja.
“Tidak sembarangan melakukan penjualan tersebut, jadi kita akan cek sesegera mungkin.” Tegas Nelson.
Seperti diketahui, mesin cetak Limboto Express dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2003 sebanyak dua unit dengan nilai Rp3 Miliar.
Namun Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku menjual mesin cetak Limboto Express dengan dalil itu hak dari Dinas.
“Kalau menggunakan hukum de facto, semua barang yang ada di wilayah Dinas Kominfo itu adalah hak kami,” tegas Sumanti, Selasa 8/11/2022.
Penulis Khalid Moomin