kontras.id, (Gorontalo) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo melakukan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tingkat Kabupaten Gorontalo, di Hotel Maqna Gorontalo, Kamis 13/10/2022.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UUD No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gorontalo Hadijah U. Tayeb mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),
“Pelaporan usaha ini tujuannya adalah bagaimana Pemerintah bisa melihat perkembangan ataupun ada kendala-kendala apa di dalam usaha itu sendiri, sehingga adanya pelaporan ini kita bisa dapat memantau semua kegiatan usaha dari pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di Kabupaten Gorontalo,” Jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Gorontalo untuk pelaku usaha masih terbilang sedikit yang melakukan pelaporan LKPM melalui Online Single Submission (OSS).
“Di Kabupaten Gorontalo yang melakukan pelaporan itu masih sedikit, kurang lebih 400 UMKM yang ada, itu baru sebagian kecil. Oleh sebab itu kami melakukan sosialisasi seperti ini dengan harapan semoga mereka bisa paham dan mereka bisa melakukan pelaporan sebagai kewajiban mereka untuk usaha yang mereka lakukan,” Harapnya.
Penulis : Alan