Kontras.id, (Gorontalo) – 16 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo secara tegas menyatakan sikap bahwa mereka tidak akan menggunakan anggaran perjalanan dinas (Perdis) di Ranperda APBD-P 2022.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai saat konferensi pers di ruang rapat Paripurna DPRD beberapa hari yang lalu. Irwan mengatakan, bila Rancangan APBD-P 2022 yang telah disepakati pemerintah daerah bersama 19 Anggota DPRD lainnya mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi, maka kelompok 16 tidak akan menggunakan anggaran Perdis mereka.
“Kalaupun itu (APBD-P _red) disetujui (oleh Gubernur Gorontalo _red), maka kami F-16 (16 Anggota DPRD yang tidak hadir saat paripurna _red) tidak akan menggunakan Perdis kami,” tegas Irwan.
“Kalau BPJS butuh, kasih saja ke BPJS. Yang penting untuk kepentingan rakyat,” sambung Irwan.
Irwan menyakini, Ranperda APBD-P Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 bakal ditolak oleh Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Nur. Pasalnya menurut Irwan, APBD-P yang telah disepakati tersebut cacat hukum.
“Kami juga tidak yakin jika APBD-P itu akan diterima oleh Gubernur Gorontalo. Karena, kami tahu beliau (Gubernur Gorontalo _red) orang cerdas,” tandas Irwan.
Penulis : Thoger