Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase angkat bicara terkait tudingan 16 Anggota DPRD bahwa Ranperda APBD-P cacat hukum.
Syam menegaskan, Ranperda APBD-P yang telah dibahas dan disepakati oleh 19 Anggota DPRD bersama pemerintah daerah sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“APBD-P itu sudah berjalan sesuai mekanisme. Kalaupun ada yang mengatakan itu tidak sah, itu bukan wilayah kita. Kita tunggulah keputusan Gubernur Gorontalo,” ucap Syam kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 03/10/2022.
“Insyaallah kondisi ini cepat berlalu setelah ada keputusan Gubernur. Apapun hasilnya, kita tunggu.Gubernur mengatakan ini sah, kita akan jalankan. Kalau gubernur mengatakan tidak sah, ada Perkada (Peraturan Kepala Daerah). (Sebab _red) Bupati bisa mengeluarkan Perkada jika DPRD tidak menyepakati,” sambung Syam.
Baca Juga : Dinilai Cacat Hukum, 16 Aleg Minta Gubernur Gorontalo Pertimbangkan Ranperda APBD-P
Syam menuturkan, pelaksanaan rapat paripurna pembicaraan tingkat I pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sejak awal dipermasalahkan oleh 16 Anggota DPRD sudah sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Senin 19/09/2022.
Pada rapat tersebut kata Syam, Anggota Banmus perwakilan Fraksi PPP, PAN, PDIP dan Demokrat-Hanura menyetujui paripurna dilaksanakan malam itu, Senin 19/09/2022 dengan alasan agar pembahasan masih bisa dilakukan selama kurang lebih 10 hari. Tapi oleh anggota Banmus perwakilan Fraksi Golkar, Nasdem dan PKS-Gerindra menolak dan setujui pelaksanaannya Senin 26/09/2022 Pukul 09.00 WITA.
“Sebelum pelaksanaan Paripurna yang disepakati Banmus 26/09 pukul 09:00 WITA, Bupati bersama Sekertaris Daerah menghubungi saya Ketua DPRD untuk meminta penggeseran jam pelaksanaan tapi masih di hari yang sama. Karena pada jam tersebut pemerintah memiliki agenda dengan BPKP dan statistik. Itu pun pemerintah mempertanyakan apakah bisa dilakukan atau tidak? Kalau tidak, ya dilaksanakan pada Pukul 09.00 WITA,” jelas Syam
“Sebagai ketua DPRD, saya tindaklanjuti itu dengan menghubungi satu persatu lewat telepon seluruh ketua fraksi baik PKS, Nasdem, Golkar, Wakil Ketua DPRD Irwan Dai, dan menyatakan setuju. Setelah itu saya meminta izin untuk difinalkan di forum grup (whatsApp _red) Banmus, dan semua setuju,” ucap Syam.
Menurut Syam, jika penggeseran waktu pelaksanaan yang disetujui lewat grup whatsApp Banmus tidak sah maka hal yang sama sebelumnya dilakukan juga tidak sah.
“Karena semua setuju, maka saya sampaikan ke Bupati bahwa pelaksanaan dilaksanakan pada Pukul 19:30 WITA dan akan ditindaklanjuti lewat undangan pemberitahuan perubahan jadwal. Jika itu tidak sah, kenapa ikut paripurna (nota pengantar _red) dan menandatangani daftar hadir? Rapat paripurna nota pengantar itu ditandatangani oleh 28 anggota DPRD, maka qourum. Rapat itu hanya (perlu dihadiri _red) 24 anggota DPRD,” tutur Syam.
Syam menyakini, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo merupakan orang-orang organisasi saat duduk di bangku kuliah. Sehingga faham soal qourum dan tidaknya sebuah pelaksanaan rapat.
“Di saat membuka paripurna itu saya menyampaikan, setelah pimpinan rapat menerima daftar hadir dari Sekretariat Dewan, dari jumlah 35 Anggota DPRD telah hadir dan menandatangani berjumlah 28 anggota DPRD. Maka dengan demikian qourum rapat paripurna sudah terpenuhi. Lalu saya ketuk palu sidang penanda rapat dibuka secara resmi,” terang Syam.
“Jika ada yang walkout dari sidang maka itu dinamika, bukan berarti menggugurkan paripurna. Rapat tetap jalan terus, karena telah qourum sejak awal. Dan perlu diingat, yang diprotes oleh 16 Anggota saat rapat berlangsung hanya penggeseran jam, tidak substansi materinya. Tidak bicara struktur APBD-P,” tandas Syam.
Penulis : Thoger