Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Syam Menilai Mosi Tidak Percaya yang Dilayangkan 16 Aleg Salah Sasaran

×

Syam Menilai Mosi Tidak Percaya yang Dilayangkan 16 Aleg Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Syam T. Ase
Foto : Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menilai, mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 16 Anggota DPRD kepada dirinya salah sasaran.

Menurut Syam, ke 16 Anggota DPRD tersebut seharusnya melayangkan mosi tidak percaya kepada dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai dan Roman Nasaru. Sebab dua pimpinan DPRD tersebut kata Syam, telah melanggar konstitusi karena tidak mengikuti pembahasan dan menolak untuk hadir pada pengambilan keputusan Ranperda APBD-P yang merupakan kepentingan rakyat.

“Harusnya mereka yang dilayangkan mosi tidak percaya, bukan saya. Saya selaku ketua DPRD telah menjalankan seusai aturan yang ada. Karena tugas (kita _red) di DPRD adalah untuk kepentingan rakyat, dan APBD-P itu adalah kepentingan rakyat. Mohon maaf, (APBD-P _red) bukan (untuk _red) kepentingan golongan,” tegas Syam saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin 03/10/2022.

“Mereka (Irwan Dai dan Roman Nasaru _red) tidak menjalankan amanat undang-undang. Mereka ini sudah berjanji melaksanakan sesuai ketentuan yang ada, tapi tidak ikut paripurna dan rapat Banggar. Masa saya menjalankan konsitusi dilayangkan mosi tidak percaya, jadi aneh,” sambung Syam.

Baca Juga : Dituding Langgar Kode Etik, 16 Aleg Nyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Syam T. Ase

Syam menegaskan, bahwa semua proses pelaksanaan Ranperda APBD-P sejak awal pembahasan sampai pada pengambilan keputusan bersama pemerintah daerah tidak ada keputusan satu pun undang-undang yang dilanggarnya. Semua tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme tata tertib (Tatib) DPRD.

“Yang bisa membatalkan ketua DPRD, yang pertama dia melanggar sumpah janji. Nah siapa yang melanggar sumpah janji, saya ketua DPRD atau dua wakil ketua DPRD (Irwan Dai dan Roman Nasaru _red) yang tidak menjalankan konsitusi?” tanya Syam.

“(Jabatan _red) Ketua DPRD itu diutus oleh partai politik. Dan pemenang pemilu (2019 _red) itu adalah PPP, saya ditempatkan sebagai Ketua DPRD karena diutus oleh partai politik (PPP _red). Mosi tidak percaya itu tidak berpengaruh, kecuali partai yang menarik saya dari sini (Ketua DPRD _red)

“Tapi saya menganggap itu hak mereka. Selama saya berjalan sesuai koridor maka bismillah, karena saya ada 19 Anggota DPRD di belakang saya,” tandas Syam.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600