Example floating
Example floating
DaerahHukumLegislatorPemerintahan

Komisi I Desak Pemkab Gorontalo Pecat ASN Terlibat Narkoba

×

Komisi I Desak Pemkab Gorontalo Pecat ASN Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Terjerat Kasus Narkoba
Foto : YAT alias Uyan, ASN Pemkab Gorontalo saat digiring Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo usai dibekuk karena narkoba jenis sabu,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Bidang Pemerintahan, Syarifudin Bano mendesak agar Aparatur Sipil Negara di Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, berinisial YAT alias Uyan yang tertangkap tangan dalam kasus narkoba baru-baru ini dipecat.

Menurut Syarifudin, apa yang dilakukan oleh tersangka Uyan telah merusak citra ASN yang seyogianya sebagai  tauladan masyarakat.

“Kami menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo. Jika kemudian terbukti secara sah sebagai pengguna atau pengedar, maka pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas, pecat,” tegas Syaripudin, Senin 18/07/2022.

“ASN adalah profesi teladan, namun bagaimana seorang teladan malah terlibat hal-hal negatif seperti ini. Selaku komisi yang menjadi mitra pemerintah, kami menyayangkan perilaku oknum ini,” sambung Syarifudin.

Baca Juga : ASN Pemkab Gorontalo Bersama 2 Rekannya Dibekuk Polisi Karena Sabu

Politisi Demokrat ini mengatakan, bila pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti secara sah menggunakan atau menjadi pengedar narkoba, maka wajib bagi pemerintah daerah harus beri sangksi tegas berupa pemecatan.

“Sanksi tegas itu untuk memberi efek jera kepada pelaku dan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo. Kami tidak ingin hal yang sama terjadi kembali,” ujar Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mengirimkan surat secara resmi permintaan data keterlibatan ASN tersebut dalam kasus narkoba ke Direktur Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

“Kami sudan menyurati Polda Gorontalo untuk meminta data-data perihal kasus oknum ASN yang terlibat narkoba tersebut,” ujar Zubair.

Zubair menjelaskan, berdasarkan data tersebut pemerintah daerah akan melakukan pengkajian dan penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Sanksi apa yang akan diberikan, yang pasti berdasarkan Undang-Undang ASN. Seperti kita ketahui bersama, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perbuatan korupsi dan narkoba pasti berat,” tutup Zubair.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600