Kontras.id, (Aceh) – Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Perkara Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari, Senin, 4 Juli 2022.
Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak eksepsi tergugat Partai Aceh.
Dalam putusan sela nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh dan 3 (tiga) tergugat lainnya. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Armia SB selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu.
Selanjutnya, pihaknya akan fokus pada tahap pembuktian.
“Sebelumnya, para Tergugat mempersoalkan kompetensi Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam mengadili gugatan kami. Di antara Tergugat juga ada yang mendalilkan gugatan eror in persona. Itu menurut Tergugat, tapi kami tentu punya dasar dan keyakinan dalam menyusun dan mengajukan gugatan serta menentukan siapa saja yang menjadi tergugat,” ujar Armia, Selasa 05/07/2022.
“Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat. Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami,” tegas Armia
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 07 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Terkait kesiapan untuk agenda pembuktian, Armia SB menegaskan sudah siap dengan sejumlah alat bukti.
“Insyaallah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembelaan,” pungkas Armia.
Penulis : Ahmad Mirzda