Kontras.id, (Gorontalo) – Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul mengungkapkan bahwa, Koperasi Primkoveri beroperasi secara ilegal di Kabupaten Gorontalo sejak tahun 2006 hingga 2022.
Hendra menegaskan, hal tersebut dibuktikan oleh surat balasan dari Dinas Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP), Koperasi UMKM dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gorontalo yang diterima Komisi III DPRD.
“Setelah menerima dan membaca surat yang kami minta dari beberapa instansi terkait usai rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, ternyata Koperasi Primkoveri ini beroperasi secara ilegal di Kabupaten Gorontalo,” tegas Hendra, Selasa 28/06/2022.
Hendra menjelaskan, surat Dinas PTSP ke DPRD menerangkan bahwa Koperasi Primkoveri tidak pernah mengurus surat izin usaha, operasional maupun izin simpan pinjam di Kabupaten Gorontalo selayaknya koperasi pada umumnya.
“Surat PTSP menjelaskan bahwa, setelah mereka menelusuri lewat sistim ternyata selama koperasi ini beroperasi di Kabupaten Gorontalo sejak 2006 hingga 2022, tidak pernah mengurus izin usaha, operasional maupun izin simpan pinjam,” jelas Hendra
Sementara isi surat Dinas Koperasi dan UMKM kata Hendra, menerangkan bahwa Koperasi Primkoveri tidak pernah tercatat di dinas tersebut selama beroperasi di wilayah itu.
“Bahkan Koperasi Primkoveri telah mengirim surat pemberitahuan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo pada tanggal 25 April 2022 yang menegaskan, bahwa mereka telah menutup keporasi tersebut karena tidak memiliki izin,” terang Politisi PPP ini.
“Hal yang sama juga disampaikan Dispenda, ternyata selama beroperasi Koperasi Primkoveri juga tidak pernah membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) maupun pajak reklame dan lain sebagainya,” sambung Hendra.
Hendra mengatakan, demi melindungi masyarakat Kabupaten Gorontalo maka pihaknya mau tidak mau harus mengungkap legalitas Koperasi Primkoveri.
“Hal ini harus kami ungkapkan ke publik sebab, DPRD ingin melindungi masyarakat Kabupaten Gorontalo yang sudah menjadi customer Fringkoferi selama ini. Karena disitu ada beberapa perjanjian, sementara koperasi ini ilegal. Sehingga DPRD perlu melindungi nasabah-nasabah, teruma masyarakat kita,” tandas Aleg Dapil Telaga Cs ini.
Penulis : Thoger