Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menaikkan status perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Kajari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada berapa orang yang terkait dan mengetahui penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, tim penyidik kejaksaan meneemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi dalam pengelolaan keuangan BUMD yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 2.200.000.000 tahun 2019.
“Dengan hasil penyelidikan tersebut, terdapat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang. Sehingga kami meningkatkan pemeriksaan dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Armen pada konferensi pers di ruang rapat Kejari Kabupaten Gorontalo, Jumat 17/06/2022.
Armen menegaskan, dalam tahap penyidikan nanti pihaknya akan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka dalam penyidikan tersebut,” tegas Armen.
Penulis : Thoger