Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Eman Mangopa Ungkap Penyebab Keterlambatan Pengesahan Ranperda RTRW

×

Eman Mangopa Ungkap Penyebab Keterlambatan Pengesahan Ranperda RTRW

Sebarkan artikel ini
Eman Mangopa
Foto : Ketua Pansus RTRW, DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa,(foto : Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa ungkap penyebab keterlambatan pengesahan Ranperda RTRW.

Eman mengatakan, sampai saat ini baik Pansus maupun pemerintah daerah masih menunggu dokumen persetujuan substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kita sudah komunikasi langsung dengan kementrian, kata mereka tidak gampang menerbitkan Persub. Kendala pertama banyak data yang harus dipenuhi tentang peta wilayah, terutama daerah pesisir. Sebab data-data itu akan terintegrasi dengan data daerah lain,” jelas Eman, Sabtu 04/06/2022.

Kendala yang kedua kata Eman adanya peraturan terbaru pemerintah pusat yang mengharuskan RTRW Kabupaten/Kota disesuaikan dengan RTRW provinsi.

“Ini yang menjadi kendala Perda RTRW kita. Sementara sampai hari ini RTRW provinsi belum terbit Persub-nya. Padahal, sudah dua tahun dibahas Perda-nya,” ungkap Eman.

Ketua Fraksi PKS/Gerindra ini menjelaskan, tujuan pengintegrasian RTRW provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki Perda RTRW yang sebelumnya amburadul.

“Dibuat sedemikian rupa agar kedepan tidak akan ada lagi tumpang tindih aturan, baik aturan provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk RTRW kita masih jauh untuk bisa mendapatkan Persub. Target untuk provinsi, 23 April 2023 baru bisa keluar Persub-nya. sehingga kita juga masih menunggu itu,” tandas Eman.

“Bagi teman-teman pengusaha di bidang pengembang dan lain sebagainya diharapkan untuk bersabar, setelah Persub provinsi keluar maka akan diikuti pula oleh kabupaten/kota. Semoga ada kemudahan agar provinsi segera keluar,” harap Aleg Dapil Boliyohuto Cs.

Pe

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa ungkap penyebab keterlambatan pengesahan Ranperda RTRW.

Eman mengatakan, sampai saat ini baik Pansus maupun pemerintah daerah masih menunggu dokumen persetujuan substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kita sudah komunikasi langsung dengan kementrian, kata mereka tidak gampang menerbitkan Persub. Kendala pertama banyak data yang harus dipenuhi tentang peta wilayah, terutama daerah pesisir. Sebab data-data itu akan terintegrasi dengan data daerah lain,” jelas Eman, Sabtu 04/06/2022.

Kendala yang kedua kata Eman adanya peraturan terbaru pemerintah pusat yang mengharuskan RTRW Kabupaten/Kota disesuaikan dengan RTRW provinsi.

“Ini yang menjadi kendala Perda RTRW kita. Sementara sampai hari ini RTRW provinsi belum terbit Persub-nya. Padahal, sudah dua tahun dibahas Perda-nya,” ungkap Eman.

Ketua Fraksi PKS/Gerindra ini menjelaskan, tujuan pengintegrasian RTRW provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki Perda RTRW yang sebelumnya amburadul.

“Dibuat sedemikian rupa agar kedepan tidak akan ada lagi tumpang tindih aturan, baik aturan provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk RTRW kita masih jauh untuk bisa mendapatkan Persub. Target untuk provinsi, 23 April 2023 baru bisa keluar Persub-nya. sehingga kita juga masih menunggu itu,” tandas Eman.

“Bagi teman-teman pengusaha di bidang pengembang dan lain sebagainya diharapkan untuk bersabar, setelah Persub provinsi keluar maka akan diikuti pula oleh kabupaten/kota. Semoga ada kemudahan agar provinsi segera keluar,” harap Aleg Dapil Boliyohuto Cs.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600