Example floating
Example floating
DaerahHukumPemerintahan

Ketua PWI Kecam Sikap Pegawai Disperindag Mura yang Mengusir Wartawan Saat Meliput

×

Ketua PWI Kecam Sikap Pegawai Disperindag Mura yang Mengusir Wartawan Saat Meliput

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Mura
Foto : Ketua PWI Kabupaten Mura, Jhuan Silitonga,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Sumsel) – Sikap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisal Edi yang mengusir wartawan Ali Akbar Saukani saat sedang melakukan peliputan mendapat kecamatan keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mura, Jhuan Silitonga.

Jhuan menilai, sikap yang ditunjukkan oleh pegawai Disperindag Mura adalah bentuk pembungkaman dan pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalis. Jhuan menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh UU Nomor 40 pasal 6 tahun 1999 tentang pers. Sehingga dilarang seenaknya mengusir hingga melecehkan mereka.

“Tidak bisa seenaknya melakukan pelecehan dan pengusiran terhadap para jurnalistik yang berkerja, karena mereka dilindungi oleh UU Nomor 40 Pasal 6 tahun 1999, tentang Pers. Jadi t,” tegas Jhuan, Senin 09/05/2022.

“Wartawan adalah pelayan informasi, sementara ASN atau Pegawai sebagai pelayan masyarakat. Bila saling bersinergi dan saling memahami dalam fungsinya masing-masing, maka kepentingan masyarakat secara luas yang diuntungkan,” sambung Jhuan.

Jhuan juga meminta agar wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, harus patuh pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Kata Jhuan, wartawan harus dapat menahan diri dan wajib mengedepankan pengayoman serta kedewasaan dalam menyikapi setiap persoalan.

“Tentunya, ada yang belum memahami fungsi dan cara kerja wartawan. Tugas wartawan adalah mencari berita,” tutup Jhuan Silitonga.

Penulis : Tim
Share :  
Example 120x600