Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kejari Lubuklinggau Tetapkan 5 Petinggi Bawaslu Muratara Tersangka Korupsi

×

Kejari Lubuklinggau Tetapkan 5 Petinggi Bawaslu Muratara Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Muratara
Foto : Ketua Bawaslu Muratara MW saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Lubuklinggau,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Sumsel) – Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menetapkan 5 petinggi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jadi tersangka korupsi bantuan dana hibah Pemkab Muratara tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 9.200.000.000, Kamis 07/04/2022.

Adapun tersangka yang ditetapkan tersangka yakni, MW Ketua Bawaslu Muratara, AA Komisioner Bawaslu Muratara, PL Komisioner Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan KR Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Sebelum ditetapkan tersangka, kelima petinggi Bawaslu Muratara berstatus sebagai saksi. Kelima tersangka itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara yang bersumber dari APBD tahun 2019 – 2020 sebesar Rp. 9.200.000.000. Dari penghitungan BPKP Provinsi Sumsel kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.514.800.079.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara pada Bawaslu Muratara. Adapu dana hibah dari anggaran 2019 sampai 2020.Kelima saksi diperiksa terlebih dahulu sejak pukul 10.00 Wib sampai 13.30 Wib kemudian penyidik meningkatkan saksi jadi tersangka,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Lubuklinggau, Yuriza Antoni pada press release.

Dikatakan Yuriza Antoni, bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen, dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai 2,5 Milyar lebih. Pasal disangkakan adalah pasal 2 dan 3 tentang undang-undang tindak pidana korupsi.

“Penahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri. Kemudian untuk ketiga saksi lainnya yang tidak hadir pada pemanggilan kedua kalinya ini kita minta koperatif dalam memenuhi pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya nanti. Jika tidak hadir pula, upaya penjemputan paksa kita lakukan,” tutup Yuriza Antoni.

Kelima tersangka tersebut ditahan 20 hari kedepan di LP Lubuklinggau.

Penulis : Ali Akbar Saukani
Share :  
Example 120x600