Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, tinjau dua proyek pekerjaan ruas jalan multiyears di Kecamatan Telaga Cs yang minim progres, Selasa 08/03/2022.
Dua proyek pekerjaan ruas jalan yang ditinjau Komisi III diantaranya, pekerjaan peningkatan jalan raja Wadipalapa – Bulila dengan anggaran sebesar Rp 16,9 Miliar milik PT. Bima Panca Karya dan pekerjaan peningkatan jalan SP. 3 Tuladenggi – SP. Tenggela Batas Kota dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,1 Miliar milik PT. Farel Anugrah Mandiri.
Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra RA. Abdul menilai, dua kontraktor yang telah mendapat paket pekerjaan jalan Wadipalapa – Bulila dan SP. 3 Tuladenggi – SP. Tenggela Batas Kota tidak profesional. Pasalnya kata Hendra, meski telah diberi waktu setahun pekerjaannya hingga saat ini masih di bawah progres.
“Dengan hasil pekerjaan yang kita lihat hari ini bisa dikatakan nol progeres, karena pekerjaannya hanya pembongkaran awal saja. Tapi kalau kita tolerir, maka progresnya baru di bawah lima persen,” jelas Hendra.
Baca Juga : Kurang Progres, Tiga Mega Proyek Multiyears di Kabgor Terancam Putus Kontrak
Hendra menyampaikan, jika pembongkaran dilakukan pada tahap awal dan dilanjutkan setelah satu bulan kemudian sesuai dengan tahapan maka tidak ada masalah. Tapi hari ini kata Hendra, setelah para kontraktornya menerima uang muka sebesar 15 persen dari total anggaran pekerjaannya hanya sebatas pembongkaran saja.
“Tahap awal setelah menerima uang muka sesuai informasi sebesar 15 persen dari jumlah kontrak, pekerjaannya hanya dibongkar lalu dibiarkan selama hampir 7 bulan tanpa ada sentuhan pekerjaan lagi. Kasihan masyarakat selaku pengguna jalan,” keluh Hendra.
“Tahapan pemberian kesempatan selama satu tahun tidak konek dengan pekerjaan. Kalau alasan penyedia jasa bahwa waktunya masih panjang tidak boleh begitu, karena dampaknya merugikan pengguna jalan dan pelayanan publik terganggu hampir selama hampir 7 bulan pasca dibongkarnya jalan ini,” sambung Hendra.
Baca Juga : 3 Proyek Jalan di Kabgor Minim Progeres Tak Diperiksa Kejati Gorontalo, Ada Apa?
Hendra menuturkan, tak ada alasan kontraktor mengatakan bahwa pekerjaan ini masih memiliki waktu yang panjang. Sebab menurut Hendra, dalam dokumen kontrak tahapan pekerjaan telah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah sebagai pemilik pekerjaan.
“Walaupun kita akui 60 persen progresnya adalah pengaspalan, tapi di 40 persen persiapan progresnya baru 5 persen, dan ini tidak masuk akal. Kami komisi III anggap pekerjaan kedua proyek ini gila, karena tidak rasional antara manajemen waktu dan tahapan pekerjaan serta progres di lapangan,” kata Hendra.
Baca Juga : Warga Keluhkan Pekerjaan Jalan Hulawa – Pilohayanga yang Tak Kunjung Selesai
Hendra mengaku menerima laporan masyarakat bahwa rata-rata pekerjaan multiyears yang bersumber dari pinjaman dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah progres.
“Pekerjaannya sama hanya dibongkar, lalu dibiarkan begitu saja selama hampir 7 bulan sampai hari ini,” tutur Hendra.
Hendra menilai, pekerjaan yang progresnya di bawah hingga saat ini karena minimnya pengawasan dari dinas terkait. Oleh karena itu Komisi III berencana Akan mengundang tim pengawas pemerintah dalam waktu dekat ini.
“Kita akan mempertanyakan apakah pengawas memberi teguran atau rekomendasi terhadap pekerjaan ini. Kedua kontraktor, kita juga akan lihat alasan-alasan mereka apa. Tetapi terlepas dari alasan apapun, kami melihat Kontraktornya tidak qualified, tidak bonafit dan tidak profesional,” tandas Hendra.
Penulis : Thoger