Kontras.id, (Gorontalo) – Menindaklanjuti aspirasi dari para kontraktor soal pembayaran beberapa proyek yang sudah selesai, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Dulohupa, Jumat 04/03/2022.
Hadir di RDP antara lain, Asisten I Setda Doni Lahatie, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PU-PR), Sekertaris Badan Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Dj. Kinga menjelaskan, dari penjelasan pemerintah daerah bahwa pembayaran beberapa pekerjaan proyek terkendala oleh pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Dari hasil rapat tadi, pemerintah daerah menjelaskan bahwa mereka tidak bermaksud menahan-nahan uang para kontraktor. Tapi memang ada beberapa aturan yang perlu dibuat, salah satunya Perkada,” jelas Sladauri.
“Perkada-nya sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangannya pak Bupati untuk pengesahannya,” sambung Sladauri.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, Perkada yang dibuat oleh pemerintah daerah petunjuk dari pemerintah pusat. Dimana, pembayaran pekerjaan yang telah melampaui tahun berjalan, maka pemerintah daerah wajib menerbitkan Perkada.
“Jika Perkada sudah ditandatangani oleh Bupati, maka tagihan para kontraktor akan terbayarkan. Paling lambat pekan depan pemerintah akan memulai pembayaran,” tandas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.
Penulis : Thoger