Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto mendesak Kelompok Sinar Sukdam dan Kelompok Sinar Tambang serta Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadamai, Kecamatan Bilato untuk mengembalikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah provinsi maupun ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya kata Irwan, terinformasi ada oknum-oknum menggunakan IPR milik Kelompok Sukdam dan Kelompok Sinar Tambang untuk mendistribusikan material tambang logam atau batu hitam asal luar Kabupaten Gorontalo tanpa sepengatahuan kelompok dan Pemdes Sukadamai.
“Sehingga secara tegas saya meminta kepada kelompok dan Kepala Desa (Kades) Sukadamai, agar mengembalikan IPR ke Kementerian ESDM melalui pemerintah provinsi,” tegas Irman, Senin 21/02/2022.
Anggota Komisi I Bidang Ketertiban dan Keamanan, Hukum, Perizinan, Pertanahan, Kehutanan, Pertambangan dan Energi ini mengatakan, dalam aturan perundang – undangan sangat jelas diterangkan bahwa pegang IPR dilarang memindahtangankan izin tersebut tanpa persetujuan Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
“Pemdes sebagai perwakilan pemerintah harus memastikan, bahwa izin usaha pertambangan yang dipegang oleh masyarakatnya benar-benar digunakan dengan baik. Kalau sudah disalah gunakan oleh orang lain, maka kami minta agar Kades Sukadamai mengambil sikap tegas, izinnya dikembalikan ke kementerian saja,” kata Irman.
Anggota Fraksi PKS-Gerindra ini menambahkan, Fraksi PKS akan melakukan pengawasan secara ketat terkait pengembalian izin kelompok di Sukadamai ke pemerintah pusat.
“Kami akan mengawasi secara ketat terkait IPR yang ada di Sukadamai. Tidak ada tawar menawar, segara kembalikan izin itu ke pemerintah pusat,” tandas Irman.
Diketahui, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 10 kontainer berisi batu hitam asal Gorontalo. Material tambang tersebut dikirim menggunakan KM Segori Mas dengan tujuan Surabaya.
Penulis : Thoger