Example floating
Example floating
DaerahKesehatanLegislator

Bahas Jamkesmas, Komisi III Gelar Rapat Kerja Bersama Instansi Terkait

×

Bahas Jamkesmas, Komisi III Gelar Rapat Kerja Bersama Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kabgor
Foto : Suasana rapat kerja oleh Komisi III DPRD Kabgor bersama Dinsos, Dikes, RSUD Dunda Limboto dan BPJS Kesehatan di ruang Dulohupa, Selasa (15/02/2022),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bahas jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dikes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang Dulohupa, Selasa 15/02/2022.

Ketua Komisi III Sladauri Dj Kinga menjelaskan,   rapat tersebut dalam rangka menjawab keluhan masyarakat kurang mampu yang mengetahui bahwa mereka wajib mendapatkan jaminan kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Yang sering terjadi di lapangan, disaat mereka butuh ternyata nama mereka tidak lagi tercantum sebagai penerima. Padahal mereka ini wajib mendapatkan jaminan kesehatan, karena keluarga kurang mampu,” tegas Sladauri.

Sladauri mengatakan, dari sekian masyarakat yang tercatat di BPJS Kesehatan, kurang lebih 51 ribu warga kurang mampu di Kabupaten Gorontalo belum mendapatkan jaminan kesehatan.

“Menindaklanjuti persoalan ini, kami Komisi III sepakat pekan depan melakukan pendampingan kepada Dinsos, Dikes, RSUD dan BPJS Kesehatan untuk berkonsultasi langsung ke Kementerian Kesehatan,” kata Sladauri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, selain mengkonsultasikan dana talangan BPJS Kesehatan pihaknya akan melakukan konsultasi menyangkut dana Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil.

“Awalnya program ini melekat di Dikes, namun sudah dialihkan oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. Tapi hingga saat ini, BPJS belum menerima Juknis (petunjuk teknis) dari Kemenkes. Yang jadi pertanyaan bila ada masyarakat kurang mampu melahirkan, siapa yang akan menalangi dana itu?” tanya Sladauri.

“Jika sudah ada Juknisnya, saya berharap agar seluruh rumah sakit di Provinsi Gorontalo dapat bekerjasama dengan program ini (Jampersal). Sebab pengalaman kemarin, yang menerima Jampersal ini hanya beberapa rumah sakit. Jika BPJS telah menerima Juknisnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” tandas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600