Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Bahas Soal Pengangkatan Dewas PDAM, Tim Pakar DPRD Kabgor Gelar Rapat Tertutup

×

Bahas Soal Pengangkatan Dewas PDAM, Tim Pakar DPRD Kabgor Gelar Rapat Tertutup

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabgor
Foto : Gedung DPRD Kabgor,(foto dok. Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Tindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait perseolan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu, tim pakar DPRD Kabupaten Gorontalo gelar rapat tertutup, di ruang rapat tim pakar DPRD, Senin 31/01/2022.

Pantauan Kontras.id, yang rapat dilaksanakan sejak Pukul 11.00 berakhir hingga Pukul 17.30 WITA. Juru bicara tim pakar DPRD, Rivki Mohi S.H., mengatakan, pelaksanaan rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti keputusan RPD DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) dan pemerintah daerah pada Kamis (27/01/2022).

“Dalam RDP tersebut AMMPD mengklaim bahwa, pengangkatan saudara Tedy S.K. Neu dan Sirajudin Hutuba sebagai Dewas Perumda Tirta Limutu menyalahi ketentuan. AMMPD berpendapat, pengangkatan Dewas harusnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas,” jelas Rivki.

Baca Juga : Pengangkatan Dewas PDAM Kabgor Dinilai Tak Sesuai Prosedur, AMMPD Desak DPRD Bentuk Pansus

Sementara pemerintah daerah kata Rivki, mangatakan bawa proses pengangkatan Dewas Perumda Air Minum Tirta Limutu menggunakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum karena pada saat itu Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 masih dalam proses sosialisasi.

“Karena tidak mendapatkan titik temu pada RDP kemarin, maka kami selaku tim pakar DPRD diminta oleh pimpinan DPRD untuk mengkaji terkait polemik ini dengan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh AMMPD maupun dari pihak pemerintah daerah,” tutur Rivki.

Rivki mengungkapkan, tim pakar DPRD bukan hanya mengkaji persoalan Permendagri. Namun hingga Surat Keputusan (SK) Bupati Gorontalo tentang pengangkatan kedua Dewas (Tedy S.K. Neu dan Sirajudin Hutuba) juga turut dikaji oleh tim pakar.

“Jadi bukan hanya perseolan Permendagri saja yang kami kaji, tapi sampai SK Bupati tentang pengangkatan pun turut kami kaji bersama,” ungkap Rivki.

Saat ditanya terkait hasil kajian, Rivki menegaskan bahwa pihaknya belum bisa membocorkan hasil kajian mereka sebelum disampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Kami tidak bisa membocorkan hasil kajian kami, sebelum disampaikan ke pimpinan DPRD. Kami tim pakar masih akan melakukan rapat kembali pada Rabu (02/02/2022). Ditunggu saja hasilnya seperti apa, nanti pimpinan DPRD yang akang menyampaikan ini kepada wartawan,” tandas Rivki.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600