Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo, Gusti Tomayahu membantah jika pihaknya mengibuli para pedagang tradisional Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto yang datang mengadu ke DPRD, Rabu (12/01/2022) kemarin.
Gusti menjelaskan, para pedagang tersebut merupakan penghuni yang diprioritaskan untuk menempati lapak-lapak sebelumnya. Namun setelah direnovasi dan dievakuasi, tiga dari tujuh pedagang tersebut tidak memenuhi syarat lagi.
“Sebelumnya di pasar itu ada sebanyak tujuh petak, setelah renovasi bertambah menjadi 10 petak. Memang ke 7 pedangan itu kita prioritaskan untuk menempati, tapi dengan syarat harus memenuhi kewajiban dan tidak bisa menjual belikan petak tersebut,” jelas Gusti, Kamis 13/01/2022.
Baca Juga : Merasa ‘Dikibuli’ Disperindag, Pedagang Pasar Kayubulan Mengadu Ke DPRD Kabgor
“Setelah kita evaluasi, ternyata tiga dari ketujuh yang diprioritaskan ini tidak memenuhi syarat. Alasannya, pertama tidak membayar restribusi pasar dan menguasai lebih dari satu petak. Mereka itu memiliki dua hingga empat petak dibeberapa tempat, di Pulubala, Isimu dan di sini (pasar Kayubulan) juga ada,” sambung Gusti.
Gusti mengungkapkan, ada pula pedangan yang dinyatakan tidak lolos evalusi karena telah menguasainya turun temurun dan sudah tidak melibat Disperindag untuk tahap serah terima. Bahkan sudah tidak memenuhi kewajiban untuk membayar restribusi pasar.
“Sudah tidak bayar restribusi pasar dan menguasai banyak petak. Kalau kita kasih lagi ke mereka, asas pemerataan hilang. Ada juga yang orang tuanya sudah meninggal. Harusnya setelah meninggal, anaknya memberitahu kami agar hak kepemilikan kontrak diperbaiki. Tapi itu tidak dilakukannya,” ungkap Gusti.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak membohongi mereka. Mereka tidak lolos evalusi karena ada beberapa kesalahan yang dilakukan,” tandas Gusti.
Penulis : Thoger