Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo memastikan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu ditanggung pemerintah pusat.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I, Syarifudin Bano kepada media ini belum lama ini. Kata dia, keputusan tersebut merupakan hasil konsultasi Komisi I DPRD dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kita DPRD telah konsultasi ke pemerintah pusat, dan kita sudah mendapatkan kepastian. Pemerintah pusat akan bertanggung jawab secara totalitas terhadap gaji P3K,” tegas Syaripudin.
Syaripudin mangatakan, saat berkunjung Komisi I diterima Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB. Kata dia, langkah Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam rangka memenuhi target sejuta guru mendapat respon baik dari pemerintah pusat.
“Kementerian PANRB merespon penuh yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah terkait perekrutan sejuta guru. Presentasi seluruh Indonesia, Kabupaten Gorontalo paling terpenuhi 100 persen. Kalau daerah-daerah lain masih berada pada kisaran 16 hingga 17 persen, untuk perekrutan PPPK,” kata Aleg Demokrat ini.
Syarifudin mengaku, telah menyampaikan ke pemerintah pusat terkait rencana penambahan guru-guru agama ditahun 2022. Pasalnya pada perekrutan sebelumnya, guru agama hanya berjumlah empat orang dari tiga ratus lebih kebutuhan sekolah baik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kami sudah sampaikan untuk dilakukan penambahan terhadap guru-guru agama, karena secara keseluruhan daerah masih membutuhkan tenaga guru agama. Dan mereka (pemerintah pusat) mengiyakan itu,” jelas Syarifudin.
“Insyaallah dalam waktu dekat pemerintah daerah akan segera mengusulkan ke pemerintah pusat terkait penambahan guru agama,” tandas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau