Kontras.id, (Gorontalo) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Gorontalo menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang berlangsung sejak masa sidang sebelumnya hingga akhir tanggal 23 November 2021.
Penolakan ini disampaikan Ketua Fraksi, Eman Mangopa, Sabu 27/11/2021. Eman menegaskan, RUU HKPD belum sepenuhnya
memenuhi amanat UUD1945 yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dimana hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-
Undang,” tegas Eman.
Eman mengatakan, penolakan RUU HKPD oleh Fraksi PKS karena memperkuat arah re-sentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga daerah berpotensi tidak dapat berinovasi. Hal itu kata Eman, terlihat dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang salah satunya ditujukan untuk
pemenuhan target layanan yang menjadi prioritas nasional namun faktanya tidak semua sejalan dengan kebutuhan daerah.
“Contohnya, Pasal 169 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan APBD pada tiga kondisi yaitu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah dan pengendalian dalam kondisi
darurat. Ketentuan ini menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya sehingga hilangnya semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,” kata Eman
Eman menyampaikan, Fraksi PKS menilai pembahasan RUU HKPD tidak meyakinkan untuk mampu mengurangi ketimpangan wilayah dimana indikator ketimpangan tidak diakomodir dalam formula Dana Alokasi Umum (DAU).
“Beberapa faktor yang menjadi penyesuaian DAU adalah luas wilayah, karakteristik wilayah dan indeks kemahalan konstruksi. Sementara itu faktor-faktor seperti ketimpangan wilayah dan kepadatan penduduk kami belum menemukannya. Faktor-faktor tersebut sangat penting karena menjadi acuan untuk menentukan bagaimana ketimpangan muncul sebagai dampak dari pendapatan rendah, sehingga biaya penyediaan layanan publik tinggi,” tutur Eman.
Kata Eman, RUU HKPD juga berpotensi meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah. Selain itu RUU ini juga belum menjawab masalah besar terkait dengan kesenjangan kemandirian fiskal daerah.
“Fraksi PKS menolak RUU HKPD karena mengurangi kewenangan daerah sebagai salah satu amanat penting dalam Otonomi Daerah. RUU ini tidak memberikan jaminan terhadap arah peningkatan kualitas belanja pemerintah
daerah,” ucap Eman.
“Selain menolak RUU HKPD, kami juga menyoroti mekanisme top down dalam perencanaan program daerah yang menjadi salah satu indikator sentralisasi,” tandas Eman.
Penulis : Thoger
Editor :