Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Amir Habuke menilai, peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Saiful Mayang (33) warga Dusun Dusun Rombongan Desa Tolite Kecamatan Boliyohuto di pabrik PT. Tri Jaya Tangguh merupakan kelalaian perusahaan.
Amir mengatakan, untuk keamanan para buruh saat bekerja DPRD sudah berulang kali memperingatkan kepada pihak pabrik PT. Tri Jaya Tangguh disaat kunjungan kerja.
“Buruh harus dilindungi dari ancaman kerja, pengawasan harus ekstra ketat, jangan sampai lalai. Ini sudah bisa dikatakan kelalaian perusahaan, sehingga menyebabkan kecelakan seperti itu,” tegas Amir, Jumat 18/11/2021.
Baca Juga : Karyawan Alami Kecelakaan Kerja, Polisi Bakal Panggil Pihak PT Trijaya Tangguh
Amir menyampaikan, insiden kecelakaan kerja yang dialami buruh lepas seperti Saiful Mayang sudah sering terjadi di PT. Tri Jaya Tangguh. Jika kondisi seperti ini terus terulang, maka kredibilitas perusahaan akan terus menurun.
“Walhasil terjadi kembali hal yang sama, tentu ini kesalahan perusahaan bukan buruh. Mereka akan sulit mencari karyawan, sebab masyarakat akan melihat apakah perusahaan ini profesional atau tidak,” kata Aleg Demokrat ini.
Baca Juga : Lengan Tersangkut Mesin, Vidio Buruh PT. Tri Jaya Tangguh Viral
“Perlu bagi perusahaan melakukan evaluasi internal. Sebab, kecelakaan kerja buruh sesuai informasi yang diterima Komisi III DPRD, bukan kali ini terjadi tetapi sering terjadi. Jangan kita menyalahkan buruh, karena mereka bekerja sesuai standar opersional prosedur (SOP) perusahaan,” ungkap Amir.
Menurut Amir, faktor terpenting pada industri kelapa tidak hanya mengejar keuntungan atau profit perusahaan. Namun faktor keselamatan bagi pekerja juga harus diutamakan oleh perusahaan.
“Jangan sampai ada hak-hak buruh yang tidak dijamin oleh perusahaan. Jaminannya bukan hanya BPJS kesehatan, tetapi asuransi kecelakaan dan hak-hak lainnya. Untuk memastikan ini, kami akan turun ke lapangan,” tandasas Amir.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau