Example floating
Example floating
DaerahKriminal

Pelaku Pembunuhan Guru SMK di Aceh Barat Berhasil Dibekuk Polisi

×

Pelaku Pembunuhan Guru SMK di Aceh Barat Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Aceh Barat
Foto : Pelaku JH (45) diapit Anggota Polres Aceh Barat saat konferensi pers, Selasa (16/11/2021),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Aceh) – Pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga yang ditemukan tewas mengenaska di kediamannya pada 4 November lalu berhasil diungkap Kepolisian Sektor Samatiga, Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda mengungkapkan, pelaku seorang Kepala Dusun Desa Suak Timah berinisial JH (45). Kata Andrianto, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan dilatar belakangi sakit hati.

“Sehari sebelum kejadian tepatnya 3 November, pelaku telah datang ke rumah korban dengan sebilah parang. Saat melihat korban seorang diri, JH berniat membunuh dengan cara menggorok leher korban. Namun niat tersebut tidak jadi,” kata Andrianto dalam konferensi Pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa 16/11/2021.

Andrianto menjelaskan, meski batal menghabisi nyawa korban, pelaku masih sempat berdialog dengan Fitriani. Keesokan harinya, sebelum beraksi pelaku menyempatkan diri ke masjid untuk shalat magrib bersamaan dengan suami korban.

“Usai shalat pelaku segera pulang dan menuju rumah korban. Tiba dpen rumah, ia masih mondar mandir, tak berselang lama anak korban keluar dari rumah. Melihat itu pelaku langusng masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Saat menemui korban, pelaku langsung melayangkan tinju ke arah wajah korban hingga terjatuh ke lantai,” jelas Andrianto.

“Melihat korban suda terkapar dan tidak berdaya, pelaku lantas mengambil handphone dan perhisan emas milik korban,” sambung Andrianto.

Andrianto mengatakan, selesai mengambil barang-barang milik korban, pelaku menyeret tubuh korban dan melemparnya ke halaman belakang rumah korban. Usai itu pelaku menghantamkan batu seberat 30 Kilogram ke kelapa korban hingga tewas.

“Emas yang di ambil sekitar 60 mayam berhasil kita sita. Setelah kita didalami motifnya karena sakit hati, pelaku kerap di hina oleh korban berulang kali sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ujar Andrianto.

Andrianto menyampaikan, untuk menghilangkan jejak pelaku membuang sebahagian perhiasan milik korban ke dalam rawa. Sementara selebihnya dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang pelaku di Pegadaian.

“Adapun barang bukti yang di amankan, yakni batu yang di gunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 Gram, uang tunai 20 juta hasil dari emas yang di bawa ke pegadaian, serta pakaian korban. Pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Andrianto.

Penulis : Cautsar Is (Tr)
Editor : Rollink Djafar
Share :  
Example 120x600