Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kejati Gorontalo Serahkan 2 Tersangka Korupsi Bank SulutGo Limboto ke Kejari Kabgor

×

Kejati Gorontalo Serahkan 2 Tersangka Korupsi Bank SulutGo Limboto ke Kejari Kabgor

Sebarkan artikel ini
Bank SuluGo
Foto : Kedua tersangka korupsi BSG, Hasna Usman (kiri) dan Aslan Ariesandi Maksun (kanan) saat digiring petugas Kejari Kabgor ke mobil tahanan, Jumat (12/11/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyerahkan dua tersangka korupsi Bank Sulutgo (BSG) cabang Limboto, Hasna Usman (61) dan Aslan Ariesandi Maksun (47) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Jumat 12/11/2021.

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Sulta D. Sitohang menjelaskan, penyerahan kedua tersangka ke Kejari Kabupaten Gorontalo dikarenakan objek permasalahan berada di daerah tersebut.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap baik meteril maupun formil, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Kabgor,” jelas Sulta.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Samba Sadikin mengungkapkan. Kedua tersangka Hasna Usman selaku Pimpinan dan Aslan Ariesandi Maksun selaku Pemimpin Seksi Pemasaran/Kredit PT. Bank SulutGo Cabang Limboto, secara bersama-sama pada bulan Maret 2015 hingga bulan Juni 2016 diduga telah melawan hukum saat melakukan proses analisa kredit investasi dan modal kerja yang diajukan oleh tiga debitur.

“Tiga debitur itu masing-masing Arfan Igrisa selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana, Moh. Djamal Moodoeto selaku Pemilik UD. Agro Pratama dan debitur Suleman Musdjama selaku Pemilik UD. Fuiji. Tersangka Asna adalah mantan pimpinan BSG dan sudah pesiun. Sementara Aslan, masih aktif sebagai pegawai BSG,” ungkap Samba.

Samba mengatakan, analisa yang dilakukan oleh kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang buku pedoman perusahaan bidang kredit usaha PT. Bank SulutGo sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bank bagi bank umum.

“Sehingga ketiga debitur menerima fasilitas kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp23.300.000.000 dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto, dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp23.148.153.033 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” kata Samba.

Samba menyampaikan, kedua tersngaka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 November sampai dengan tanggal 01 Desember 2021. Perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Porupsi,” tandas Samba.

Terpisah kuasa hukum kedua tersanka, Frengki Uloli megatakan, pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain selain meyakinkan hakim saat pembuktian nanti di pengadilan.

“Tidak ada upaya hukum lain. Meski melakukan upaya pra peradilan itu sudah terlambat, apabila perkara pokok telah didaftarkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada pekan depan. Jadi kami akan mengambil langkah meyakinkan majelis hakim pada saat pembuktian nanti,” tutur Frenki.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600