Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo gelar paripuna pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dan dua Ranperda usul pemerintah daerah, Senin 08/11/2021.
Ketua DPRD Syam T. Ase dalam sambutannya mengatakan, dua Ranperda usul inisiatif pemerintah daerah adalah Ranperda tentang retribusi jasa umum dan Ranperda retribusi jasa usaha.
“Sebahagian besar fraksi memberikan masukan yang nantinya akan jadi bahan kajian dalam proses pembahasan bersama dokumen APBD 2022. Sementara untuk dua Ranperda usul pemerintah, pada prinsipnya fraksi sepakat untuk ditinjaklanjuti pembahasannya sesuai mekanisme tata tertib (Tatib) dewan,” jelas Syam.
Syam menyampaikan, untuk pembahasan lebih detail terhadap subtansi mekanisme dua Ranperda perlu dibentuk tim panitia khusus (Pasus) dewan. Sementara pembahasan Ranpeda APBD akan ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD akan membahasnya.
“Terhadap dua Ranpenda selanjutkan akan dilakukan pembahasannya secara detail dengan Pansus DPRD dan Instansi terkait sesuai dengan alokasi waktu sebagaimana surat keputusan dewan yang telah ditetapkan,” terang Syam.
Syam berharap, proses pembahasan Ranperda APBD 2022 dan dua Ranperda berjalan lancar sesuai keinginan semua pihak. Sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti pada paripurna pembicaraan tingkat II.
“Untuk kelancaran dan maksimalnya pembahasan, diharapkan kehadiran instansi terkait pada rapat Pansus nanti,” tandas Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau