Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh beberapa anggota menjadi Ranperda usul prakarsa lembaga DPRD saat paripurna, Kamis (27/10/2021).
Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Ranperda penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan, serta Ranperda pembentukan pelindungan, pengelolaan, dan pengembangan artefak budaya di Kabupaten Gorontalo.
Ketua DPRD Syam T. Ase dalam sambutannya menjelaskan, ke tiga Ranperda usul anggota DPRD diagendakan untuk ditetapkan sebagai usul prakarsa lembaga DPRD dalam rapat paripurna dewan merupakan program legislasi daerah untuk tahun 2021.
Syam menyampaikan, usulan tiga Ranperda tersebut sudah melalui pengkajian Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan sudah dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme tata-tertib DPRD. Sehingga dalam rapat badan musyawarah (Banmus) telah disekapati untuk diagendakan pembahasannya dalam rapat paripurna internal, guna penetapannya sebagai usul prakarsa lembaga DPRD.
“Selanjutnya ketiga Ranperda itu akan disampaikan ke pemerintah daerah guna dilakukan pembahasan bersama melalui tahapan pembicaraan melalui rapat paripurna tingkat 1 dan tingkat II sesuai mekaniseme ketentuan peraturan tata-tertib dewan, guna beroleh persetujuan bersama bupati dan dprd untuk penetapannya menjadi Perda (Peraturan Daerah),” jelas Syam.
Syam mengatakan, dengan diparipurnakannya tiga Ranperda tersebut, maka Sekretariat Dewan akan menyampaikannya ke pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan bersama melalui tahapan pembicaraan selanjutnya.
“Yakni tahapan pembicaraan tingkat I melalui rapat paripurna dan pembahasan pansus, tahapan fasilitasi oleh gubernur serta tahapan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan,” tandas Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau