Kontras.id, (Gorontalo) – DPR Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para korban yang diiming-imingi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pelaku Esto Hariyanti Hartono, ASN disalah satu Kantor Camat di Bone Bolango (Bonebol), di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa 19/10/2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan. Pertama, Hadijah Djoli alias Cici selaku perekrut para korban dan Esto Hariyanti Hartono alias Esto bersedia mengembalikan sejumlah uang yang telah disetorkan para korban.
“Kedua, pada rapat ini DPRD memberi waktu kepada ibu Cici dan ibu Esto sampai dengan 31 Januari 2022 untuk mengembalikan uang para korban sebesar 770 juta rupiah,” kata Irwan.
Baca Juga : Diimingi Jadi ASN, 103 Warga Kabgor Ketipu 770 Juta Oleh Oknum ASN Bonebol
“Ketiga, DPRD meminta kepada Cici dan Esto untuk mengembalikan uang para korban yang memiliki kebutuhan mendesak paling lambat 3 hari (Selasa hingga Kamis 21/10/2021). Artinya, uangnya segera disetorkan ke pihak yang sangat membutuhkan,” sambung Irwan.
Jika hingga 31Januari 2022 para pihak terkait tidak menyelesaikan perjanjian tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo akan melakukan rapat kembali dan bakal merekomendasikan persoalan ini ke proses hukum.
“Keempat, hingga waktu yang telah disepakati bersama tak kunjung selesai, maka DPRD akan kembali menindaklanjuti terkait perseolan ini. Kemungkinan akan direkomendasikan ke APH (aparat penegak hukum),” tandas Irwan.
Penulis : Thoger Editor : Anas Bau