Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pimred Media Online di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pimred Media Online di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
AKBP Suka Irawanto
Foto : Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irwanto bersama jajarannya saat menampilkan BB yang digunakan para pelaku IM (21) dan AL (20) untuk melakukan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi Butota.id, Jefry Rumampuk usai konferensi pers di depan Polres Gorontalo Kota, Senin (28/06/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap motif para pelaku melakukan pembacokan terhadap Pimpinan Redaksi media online Butota.id, Jefry Rumampuk pada Jumat (25/06/2021) lalu.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irwanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal para tersangka dengan inisial IM (21) warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo dan AL (20) warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, bahwa perbuatan tersebut terjadi karena dipengaruhi minuman keras.

“Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua tersangka diamankan di Desa Bendungan Kecamatan Bolango, Bone Bolango, pada Sabtu (26/06/2021) dini hari,” ungkap Irwanto saat menggelar konferensi pers di depan Mapolres Gorontalo Kota, Senin 28/06/2021.

“Mereka melakukan tindak pidana ini karena dipengaruhi minuman kiras. Karena korban merupakan Pimred salah satu meda online, maka kami akan mendalami motif penganiayaan tersebut,” sambung Irwanto.

Baca Juga : Pimpinan Redaksi Media Online di Gorontalo Jadi Korban Pembacokan OTK

Irwanto menjelaskan, menurut pengakuan para terseka bahwa sebelum melakukan penganiayaan kepada Jefry Rumampuk mereka telah melakukan penganiayaan lebih dulu terhadap orang-orang yang ada disekitar lokasi mereka menegak Miras di wilayah Pasar Jumat Telaga.

“Setelah itu mereka bergerak menggunakan sepeda motor sampai kearah Kecamatan Batudaa, Kabgor, sampai disana mereka balik mengarah Kota Gorontalo. Di Batudaa ada beberapa orang yang mereka ancam, hingga ada yang sampai dianiaya, namun sampai saat ini belum ada laporan masuk,” jelas Irwanto.

Baca Juga : Buru Pelaku Pembacokan Pimred Media Online, Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Gabungan

“Untuk mengetahui motif yang sebenarnya, kami akan mendalami semua permaalahan ini,” tutur Irwanto.

Dari kedua pelaku kata Irwanto, tersangka AL sudah pernah melakukan kasus penganiayaan disaat dirinya masih di bawah umur.

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan Wartawan di Gorontalo

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana junto pasal 351 ayat (1) junto 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Irwanto.

Penulis : Thoger
Editor : Anas
Share :  
Example 120x600